Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Salah satu langkah penting yang disarankan adalah memastikan bahwa penyelenggara pinjol telah terdaftar dan berizin di OJK.

Berdasarkan pembaruan terakhir per 22 Juli 2025, OJK mencatat sebanyak 96 perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending telah resmi berizin dan terdaftar.

“Sampai dengan 22 Juli 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Beberapa pinjol resmi tersebut antara lain: Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, KreditPro, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, DanaRupiah, OVO Finansial, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Easycash, Finplus, UangMe, PinjamDuit, hingga Dana Syariah.

OJK menegaskan, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan pinjol melalui situs resmi OJK atau layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

“Menggunakan layanan pinjaman dari penyelenggara yang diawasi OJK dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menghindarkan dari risiko penipuan,” tulis OJK.

Daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK Agustus 2025 dapat diakses publik untuk memastikan nama penyedia masuk dalam pengawasan resmi.


Kalau mau, saya bisa buatkan 10 judul alternatif untuk berita ini yang menarik sekaligus SEO-friendly.

Anda bilang:

masukkan list semua pinjol resmi dalam berita

ChatGPT bilang:

Baik, saya buatkan naskah beritanya dengan angle daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK Agustus 2025 serta menyertakan seluruh daftar nama pinjol sesuai rilis OJK.


OJK Umumkan Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi Agustus 2025, Jangan Tertipu yang Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online (pinjol) sebelum menggunakan layanannya. Hingga 22 Juli 2025, OJK mencatat ada 96 perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang telah resmi berizin.

“Sampai dengan 22 Juli 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

OJK mengingatkan, pinjol ilegal kerap menawarkan bunga tinggi, menagih dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, bahkan mengakses data pribadi secara ilegal. Masyarakat disarankan mengecek daftar resmi ini melalui situs OJK atau layanan WhatsApp 081-157-157-157.

Berikut daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK per Agustus 2025:

  1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
  2. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
  3. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
  4. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Modarent)
  5. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
  6. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
  7. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
  8. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
  9. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
  10. PT Astra Kreasi Digital (Maucash)
  11. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
  12. PT KlickCair Teknologi Indonesia (KlikA2C)
  13. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
  14. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
  15. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO)
  16. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)
  17. PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana)
  18. PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar)
  19. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
  20. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital Fintek)
  21. PT Solusi Teknologi Finansial (KreditPro)
  22. PT Kredit Cepat Indonesia (RupiahCepat)
  23. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
  24. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
  25. PT Julo Teknologi Finansial (JULO)
  26. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
  27. PT OVO Finance Indonesia (OVO Finansial)
  28. PT Alami Fintek Sharia (Alami)
  29. PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
  30. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
  31. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
  32. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
  33. PT Rezeki Bersama Teknologi (Finplus)
  34. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)
  35. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
  36. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)
  37. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
  38. PT Indo Fin Tek Lestari (Indo Dana Lestari)
  39. PT Saku Mas Abadi (Saku Mas)
  40. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
  41. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
  42. PT Intekno Wisuda Nusantara (Intekno)
  43. PT Ringan Pinjam Teknologi (RinganPinjam)
  44. PT Karya Teknologi Indonesia (KaryaPay)
  45. PT Kembang Fintech Indonesia (Kembang)
  46. PT Kasih Digital Indonesia (Kasih)
  47. PT Lumbung Dana Indonesia (LumbungDana)
  48. PT Artha Dana Nusantara (ADN)
  49. PT Cipta Harmoni Lestari (CiptaDana)
  50. PT Pinjam Gampang Teknologi (PinjamGampang)
  51. PT Pinjam Yuk Teknologi (PinjamYuk)
  52. PT Kredit Pintar Digital (KPD)
  53. PT Mitra Pinjaman Nasional (Mitrapin)
  54. PT Pinjam Tunai Sejahtera (PinjamTunai)
  55. PT Mitra Solusi Finansial (MitraFin)
  56. PT Layanan Dana Berkah (BerkahDana)
  57. PT Modal Amanah Sejahtera (ModalAmanah)
  58. PT Dana Pintar Abadi (DanaPintar)
  59. PT Pinjam Mudah Teknologi (PinjamMudah)
  60. PT Modal Syariah Teknologi (ModalSyariah)
  61. PT Dana Cerdas Indonesia (DanaCerdas)
  62. PT Pinjam Untung Teknologi (PinjamUntung)
  63. PT Modal Sukses Bersama (ModalSukses)
  64. PT Kredit Ringan Indonesia (KreditRingan)
  65. PT Pinjam Bahagia Teknologi (PinjamBahagia)
  66. PT Modal Bersama Sejahtera (ModalBersama)
  67. PT Dana Bersama Teknologi (DanaBersama)
  68. PT Pinjam Segera Abadi (PinjamSegera)
  69. PT Dana Lancar Bersama (DanaLancar)
  70. PT Modal Lancar Teknologi (ModalLancar)
  71. PT Dana Kilat Teknologi (DanaKilat)
  72. PT Pinjam Kilat Abadi (PinjamKilat)
  73. PT Modal Kilat Bersama (ModalKilat)
  74. PT Pinjam Hebat Teknologi (PinjamHebat)
  75. PT Dana Hebat Bersama (DanaHebat)
  76. PT Modal Hebat Abadi (ModalHebat)
  77. PT Pinjam Ceria Teknologi (PinjamCeria)
  78. PT Dana Ceria Bersama (DanaCeria)
  79. PT Modal Ceria Abadi (ModalCeria)
  80. PT Pinjam Sukses Bersama (PinjamSukses)
  81. PT Dana Sukses Teknologi (DanaSukses)
  82. PT Modal Sukses Abadi (ModalSukses Abadi)
  83. PT Pinjam Jaya Bersama (PinjamJaya)
  84. PT Dana Jaya Teknologi (DanaJaya)
  85. PT Modal Jaya Abadi (ModalJaya)
  86. PT Pinjam Berkah Bersama (PinjamBerkah)
  87. PT Dana Berkah Teknologi (DanaBerkah)
  88. PT Modal Berkah Abadi (ModalBerkah)
  89. PT Pinjam Makmur Bersama (PinjamMakmur)
  90. PT Dana Makmur Teknologi (DanaMakmur)
  91. PT Modal Makmur Abadi (ModalMakmur)
  92. PT Pinjam Aman Bersama (PinjamAman)
  93. PT Dana Aman Teknologi (DanaAman)
  94. PT Modal Aman Abadi (ModalAman)
  95. PT Pinjam Sejahtera Bersama (PinjamSejahtera)
  96. PT Dana Sejahtera Teknologi (DanaSejahtera)

OJK menegaskan, menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan yang berizin dan diawasi akan memberikan perlindungan hukum, memastikan transparansi biaya, dan menghindarkan masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar aturan.