Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 dari total 96 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Juni 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, baik berdasarkan hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan.
Agusman menegaskan, pengenaan sanksi diharapkan mendorong pelaku industri sektor PVML untuk memperkuat penerapan tata kelola yang baik. “Kemudian menerapkan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Jumat (8/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, membenarkan bahwa sebagian besar penyelenggara pindar yang disanksi hanya menerima surat peringatan untuk pembinaan dari OJK. Dengan demikian, sanksi berupa denda belum dijatuhkan. “Adapun, saat ini seluruh penyelenggara pindar sedang melakukan konsolidasi dengan tujuan agar industri ini semakin kuat dan sehat,” kata Entjik , Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, AFPI rutin menggelar diskusi dengan anggota melalui berbagai forum seperti Compliance Talk, Brain Wave, hingga Audit Forum. Dalam beberapa kesempatan, OJK juga diundang sebagai narasumber agar penyelenggara memahami dan menerapkan POJK secara tepat. “Pendampingan pasti selalu kami lakukan terutama dalam mencari solusi terbaik untuk anggota kami dan selalu kami ingatkan untuk tetap prudent dan comply dan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usaha,” ujarnya.
Menurut Entjik, sanksi OJK terhadap penyelenggara pindar berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap industri teknologi finansial (fintech). “Pasti sangat berdampak, namun kami masih melihat dampak dari masyarakat masih positif, kecuali ada beberapa platform yg bermasalah karena fraud,” tuturnya.
Di sisi lain, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 1.556 entitas pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 24 Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa sepanjang periode tersebut OJK menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 8.929 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 2.208 aduan terkait investasi ilegal.
“Pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” ujarnya dalam konferensi pers hasil RDK bulanan Juli 2025, Kamis (7/8/2025).
Tinggalkan Balasan