Bineka.co.id, Jakarta – Tiga perusahaan reasuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) direncanakan akan melakukan penggabungan usaha (merger). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re).
Merger ini dinilai sebagai bagian dari langkah konsolidasi sektor perasuransian nasional yang bertujuan memperkuat ketahanan dan efisiensi industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah konsolidasi tersebut dinilai positif selama dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“OJK memandang bahwa upaya konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi milik BUMN merupakan langkah positif, tentunya selama dilaksanakan secara prudent sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Ogi menjelaskan bahwa pengelolaan risiko yang optimal membutuhkan kapasitas permodalan yang kuat. Konsolidasi di antara perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat posisi keuangan dan struktur usaha.
“Konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah merger akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional dan memperkuat daya saing sektor reasuransi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.
Namun demikian, OJK mengaku belum menerima dokumen resmi mengenai rencana merger tersebut dari pemerintah maupun Danantara selaku pihak yang membawahi pengelolaan BUMN reasuransi.
“Jadi adanya rencana untuk merger tiga perusahaan reasuransi yang dimiliki oleh pemerintah antara lain Indonesia Re, Nasional Re dan Tugu Re, kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah atau Danantara,” imbuh Ogi.
Sebagai regulator, OJK terus mendorong perusahaan asuransi dengan pengendali yang sama untuk melakukan konsolidasi. Dukungan itu juga tercermin dalam sejumlah regulasi, seperti POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban spin off unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Selain itu, POJK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur peningkatan permodalan bertahap bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, dimulai pada 2026 untuk tahap pertama dan 2028 untuk tahap kedua. Sementara itu, POJK Nomor 36 Tahun 2024 mewajibkan perusahaan asuransi untuk membentuk unit usaha penjaminan paling lambat tahun 2025 sebagai bagian dari pemurnian model bisnis perusahaan.
Tinggalkan Balasan