Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judol yang dinilai berdampak sistemik terhadap stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 25.912 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).
Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk segera menutup rekening yang telah terverifikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Penindakan dilakukan melalui pencocokan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penerapan prosedur enhanced due diligence (EDD) untuk memperkuat proses identifikasi risiko.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa OJK mendorong seluruh perbankan agar meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan, termasuk potensi serangan siber dan tindak penipuan (fraud).
“Bank diminta memperkuat kapabilitas pemantauan terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi mengandung unsur penipuan,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat integritas sistem keuangan sekaligus mendukung pemberantasan aktivitas ilegal di ruang digital.
Tinggalkan Balasan