Bineka.co.id, Takalar – Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Wilayah Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Safar 1447 Hijriah. Kegiatan ini digelar di Pantai Wisata Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 25 Juli 2025, bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulsel.

Pengamatan dimulai pukul 18.03 WITA, berdekatan dengan waktu matahari terbenam pada pukul 18.05 WITA. Secara astronomis, hilal terbenam pada pukul 18.37 WITA, memberikan waktu pengamatan selama 32 menit 39 detik dengan posisi hilal berada di atas ufuk. Data hisab menunjukkan tinggi hilal mencapai 6° 36’ 54” dengan sudut elongasi 6° 56’ 24”. Hilal terletak di utara matahari, dengan azimut matahari 289° dan azimut hilal 291°.

Meski secara hitungan astronomis hilal telah memenuhi kriteria imkanur rukyat sesuai standar MABIMS (tinggi hilal ≥3° dan elongasi ≥6,4°), hilal tidak berhasil terlihat secara langsung akibat kondisi langit yang tertutup awan.

Ketua LFNU Sulsel, Prof Fatmawati Hilal, yang memimpin langsung tim pengamatan, menyampaikan bahwa harapan besar sempat muncul karena cuaca sempat cerah sebelum matahari terbenam.

“Berdasarkan data hisab, tinggi dan elongasi hilal sudah sangat layak untuk terlihat. Kami sangat berharap dapat menyaksikan hilal, karena sesaat sebelum matahari terbenam, cuaca sangat cerah. Namun setelah matahari terbenam, awan perlahan menutupi posisi hilal, sehingga tidak berhasil kami saksikan,” jelasnya.

Tim LFNU Sulsel dalam kegiatan ini diperkuat oleh para pengamat falak berpengalaman, yakni Muhammad Said, Nurul Wasilah Wahidin, Fathurrahman, Nurul Resky, Tasliyah, dan Zulkifli.

LFNU Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan rukyatul hilal secara rutin sebagai bentuk khidmah ilmiah sekaligus kontribusi dalam penentuan waktu-waktu ibadah umat Islam di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini juga menjadi upaya sinergis untuk menguatkan literasi ilmu falak serta menjaga tradisi rukyat di tengah masyarakat.