Makassar, Bineka.co.id – Dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan di Mahkama Konstitusi dengan perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membantah ada nya dugaan manipulasi.
Dimana dugaan tersebut sebelumnya diadilkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
Kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim dalam keterangannya mengatakan jika dalil pemohon mengenai manipulasi daftar hadir pemilih tetap secara masif di Sulsel adalah tidak benar.
“Termohon (KPU Sulsel) tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apapun,” kata Hifdzil Alim, di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Dalam sidang panel 2 itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mencecar KPU Sulsel terkait dugaan banyaknya pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS).
Dimana pemilih yang hadir untuk menyalurkan hak suaranya tidak menandatangani daftar hadir.
“Dalil tersebut harus dijawab secara komprehensif dengan bukti yang kuat oleh KPU Sulsel,” kata Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Arsul Sani selaku hakim anggota sidang panel juga mendalami hal yang sama.
“Banyaknya daftar hadir yang tidak ditandatangani dikhawatirkan dapat menjadi celah untuk pemilih mencoblos dua kali,” ujar Asrul Sani.
Menanggapi hal tersebut, Hifdzil Alim menyebut berdasarkan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir disebut karena terburu-buru.
“Memang yang disampaikan oleh KPPS bahwa prosedurnya pemilih datang, mengumpulkan menumpuk [formulir] C Pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian setelah itu mereka ingin cepat-cepat pengin mencoblos,” kata Hifdzil Alim.
“Padahal, sudah diingatkan oleh badan ad hoc kami untuk antre,” jelasnya.
Hifdzil juga menjelaskan terkait pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir mencelupkan jari ke dalam tinta yang disediakan.
“Oleh sebab itu, pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya tetap dapat diketahui, meski tidak membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir,” ujarnya lagi.
KPU Sulsel juga melakukan bantahan terhadap dalil Ramdhan-Azhar berkaitan tudingan tidak didistribusikannya formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.
“KPU Sulsel telah mendistribusikan formulir dimaksud, tetapi ada pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, pindah memilih, atau tidak dikenal,” jelasnya
Atas dasar itu, KPU Sulsel meminta MK menolak permohonan Ramdhan-Azhar serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2024.***
Tinggalkan Balasan