Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang memperluas ruang lingkup pengawasan terhadap penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025, OJK kini memiliki kewenangan untuk menilai kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham pengendali perusahaan IAKD.
“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Aturan ini juga menjadi turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan OJK kewenangan mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD. POJK tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.
Melalui POJK ini, setiap pihak utama—baik direksi, komisaris, maupun pemegang saham pengendali—wajib melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum atau saat menjabat. Tak hanya itu, penilaian kembali juga dimungkinkan dilakukan bila ditemukan indikasi persoalan integritas, kelayakan finansial, reputasi keuangan, atau kompetensi dalam pengelolaan IAKD.
“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” jelas OJK.
POJK ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola, integritas, serta stabilitas operasional perusahaan penyelenggara IAKD. Ketidakpatuhan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak utama dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik dan merusak reputasi industri keuangan digital secara keseluruhan.
“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkas OJK.
Tinggalkan Balasan