Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap pengembangan produk asuransi parametrik bencana yang saat ini mulai dirintis oleh pelaku industri. Produk ini dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat perlindungan terhadap risiko bencana alam di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan asuransi telah mulai memasarkan produk parametrik, meski jumlahnya masih terbatas. Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha lainnya turut menyampaikan minat untuk mengembangkan produk serupa, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap bencana alam.
“Asuransi ini diharapkan dapat mengcover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian cathastrope lainnya,” kata Ogi dalam jawaban tertulis kepada media, Jumat (18/7/2025).
Produk asuransi parametrik dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah rawan bencana. Keunggulan utama dari produk ini adalah proses pencairan klaim yang lebih cepat, karena didasarkan pada parameter yang telah ditentukan sejak awal—seperti magnitudo gempa bumi atau curah hujan ekstrem—tanpa perlu menunggu verifikasi kerugian secara konvensional.
Ogi menambahkan bahwa OJK terbuka terhadap berbagai bentuk inovasi produk di sektor asuransi, asalkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan