Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait kolaborasi antara perusahaan sekuritas dan para influencer media sosial seperti selebgram, youtuber, hingga tiktokers yang membahas keuangan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Beleid ini disahkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 5 Juni 2025.
Melalui aturan ini, OJK memperbolehkan perusahaan efek, termasuk broker saham, menggandeng pegiat media sosial untuk mendukung aktivitas usahanya di pasar modal. Namun, kerja sama tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut syarat-syarat kerja sama tersebut:
- Perjanjian Tertulis
Harus ada kontrak kerja sama yang menjabarkan ruang lingkup kegiatan, dengan tiga skema berbeda:- Influencer hanya menyediakan media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum tentang pasar modal tanpa ajakan untuk menjadi nasabah, serta tanpa menyertakan opini atau analisis pribadi.
- Influencer memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi klien perusahaan sekuritas.
- Influencer memberikan analisis atau rekomendasi terkait efek, produk, atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas.
- Kepatuhan terhadap Regulasi Mitra Pemasaran Efek
Perusahaan sekuritas wajib memastikan influencer yang diajak kerja sama telah memenuhi ketentuan sebagai mitra pemasaran efek sesuai regulasi OJK. - Izin sebagai Penasihat Investasi
Jika influencer memberikan analisis atau rekomendasi, mereka harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. - Klarifikasi Status Influencer dalam Iklan
Perusahaan sekuritas harus mencantumkan pernyataan dalam materi promosi bahwa influencer bukan pegawai perusahaan dan tidak memiliki izin dari OJK.
Jika perusahaan sekuritas melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan pendaftaran
- Pencabutan izin bagi individu yang terlibat
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga integritas industri pasar modal di tengah berkembangnya promosi investasi oleh pegiat media sosial.
Tinggalkan Balasan