Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di sektor pasar modal sepanjang tahun 2025. Sejumlah sanksi administratif telah dijatuhkan kepada berbagai pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa OJK tidak segan memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
“Dalam aspek pengawasan dan penegakan aturan pasar modal, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif selama tahun 2025. Ini mencakup denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak, pencabutan izin usaha kepada 3 entitas, serta peringatan tertulis kepada 8 pihak,” ujar Ismail.
Selain itu, OJK juga mengenakan denda tambahan sebesar Rp17,45 miliar kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan atas sejumlah pelanggaran administratif lainnya. Tindakan ini turut disertai dengan 73 peringatan tertulis atas keterlambatan pelaporan, serta 33 sanksi administratif non-kasual lainnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal nasional, serta menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan.

Tinggalkan Balasan