Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk bidang teknologi blockchain. Keputusan ini memberikan mandat signifikan kepada ABI untuk menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta percepatan pengembangan teknologi blockchain dalam ekosistem keuangan nasional.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-335/IK.01/2025 yang diterbitkan pada 25 Juni 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Dengan ketetapan ini, teknologi blockchain secara resmi masuk dalam kategori ITSK yang berada di bawah pengawasan OJK. ABI kini memiliki kewenangan untuk menyusun standar industri, mengawasi kepatuhan pelaku usaha, serta menjamin perlindungan konsumen di sektor teknologi keuangan berbasis blockchain.

“Penunjukan ini merupakan peran strategis yang memperkuat posisi asosiasi sebagai mitra OJK dalam membentuk masa depan inovasi keuangan digital Indonesia,” ujar Ketua Umum ABI, Robby, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025.

Lebih lanjut, Robby menekankan bahwa mandat ini menjadikan ABI sebagai jembatan strategis antara industri dan regulator dalam menciptakan ekosistem inovasi keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar pengakuan resmi, tapi juga mempertegas posisi ABI sebagai penghubung strategis antara industri dan pembuat kebijakan,” tambahnya.

Sebagai asosiasi yang kini berada dalam lingkup pengawasan resmi OJK, ABI bertanggung jawab untuk menyusun sistem evaluasi mandiri, menegakkan kode etik, menangani pengaduan konsumen, menyelenggarakan pelatihan bagi pelaku industri, dan menyampaikan laporan perkembangan sektor secara rutin kepada OJK. ABI juga diharapkan aktif menjalin kerja sama strategis dengan mitra dalam dan luar negeri untuk memperkuat daya saing industri blockchain nasional.

Direktur Eksekutif ABI, Asih Karnengsih, menyambut baik kepercayaan yang diberikan OJK dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan mandat tersebut secara profesional.

“Kami akan memastikan transisi dan tanggung jawab baru ini dijalankan secara akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan OJK dan arah kebijakan nasional,” ujar Asih.


Profil Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) merupakan organisasi nirlaba yang menghimpun pelaku usaha di sektor teknologi blockchain dan perdagangan aset kripto di Indonesia. Didirikan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif, ABI memiliki visi meningkatkan pemahaman, pemanfaatan, serta daya saing teknologi blockchain di tingkat nasional maupun global.

Saat ini, ABI dipimpin oleh Robby sebagai Chairman dan menaungi lebih dari 65 anggota aktif, termasuk perusahaan exchange kripto, pengembang teknologi blockchain, hingga penyedia layanan terkait lainnya.

ABI menjalankan perannya melalui kegiatan edukasi publik, advokasi kebijakan yang kondusif bagi industri, serta memperkuat komunikasi antara regulator dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi teknologi keuangan yang inovatif dan terpercaya.