Bineka.co.id, Luwu – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait permintaan evaluasi terhadap sistem pertambangan terbuka (open pit) yang digunakan PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu.
Menurutnya, sejumlah persoalan strategis yang perlu ditinjau ulang, mulai dari dampak lingkungan hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pelibatan pelaku lokal.
“Kami telah bersurat ke Bapak Presiden Prabowo untuk meminta evaluasi izin pertambangan dengan sistem open pit oleh PT Masmindo, dampak lingkungannya, serta bagaimana pengelolaan sumber daya alam berpihak pada BUMD dan pelaku lokal pada pertengahan bulan April kemarin” kata Gubernur Andi Sudirman dalam keterangannya kepada media, Kamis 3 Juli 2025 lalu.
Permintaan tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian Pemprov Sulsel dalam menyikapi aktivitas pertambangan yang berpotensi memberi dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Saat ditanya mengenai Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Masmindo dan BUMD Sulsel, yakni PT Sulsel Citra Indonesia (SCI), Andi Sudirman menegaskan belum ada tindak lanjut terkait sistem pertambangan yang akan digunakan.
Saat ini, lanjut Andi Sudirman, SCI tercatat memiliki saham pada konsesi tiga blok tambang nikel di Luwu Timur, serta kepemilikan participating interest di PT Sengkang Energy dan saham bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Memang BUMD Provinsi lagi gencarnya mencari sumber pendapatan tambahan. Tapi khusus dengan PT Masmindo kami akan panggil direksinya. Terkait system open pit sampai sekarang belum ada hasil evaluasi/kajian ataupun arahan pemerintah pusat sehingga belum ada gambaran,” pungkasnya.
Disisi lain, PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan menghormati sepenuhnya pernyataan Gubernur Sulsel yang meminta evaluasi atas kegiatan tambang MDA di Kabupaten Luwu.
Head of Corporate Communications, Nabil Basalamah menyampaikan manajemen MDA menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, MDA berharap komunikasi publik dari unsur Pemda tetap mencerminkan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melewati seluruh proses perizinan resmi.
“Perusahaan juga menekankan bahwa seluruh aktivitas tambangnya dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memperhatikan kehati-hatian teknis, kepatuhan terhadap hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 8 Juli 2025.
Nabil menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan metode tambang terbuka (open pit mining) yang dipilih sesuai dengan karakteristik geologi endapan emas primer di kawasan Pegunungan Latimojong. Metode ini dinilai paling efektif dan aman untuk kondisi endapan dangkal yang tersebar, sekaligus memudahkan pengawasan keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
“Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat,” tulis R Le Roux et al. dalam jurnal Mining (2025).
Operasional MDA merujuk pada dokumen AMDAL yang disahkan oleh Pemprov Sulsel sejak tahun 2019. Dokumen tersebut disusun sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menanggapi perhatian Gubernur terhadap peran Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) dalam sektor pertambangan, MDA menyampaikan apresiasinya. Namun, MDA mengingatkan bahwa kemitraan dalam sektor ini hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memenuhi syarat legal, teknis, dan finansial, seperti diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang kaidah teknik pertambangan yang baik.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas Perseroda, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis pada Mei 2025. Kerja sama ini diarahkan pada fungsi pengawasan, sekaligus menjadi ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas teknis Perseroda,” tuturnya.
Ke depan, MDA berharap kemitraan antara Perseroda tingkat provinsi dan kabupaten dapat berkembang ke arah yang lebih substantif dalam proyek Awak Mas.
Komitmen terhadap keberlanjutan juga diwujudkan melalui program reklamasi dan revegetasi pasca-tambang. Sejak masa konstruksi, MDA telah menerapkan pendekatan progressive rehabilitation, yakni reklamasi dan revegetasi yang dilakukan secara bertahap seiring dengan kegiatan tambang.
Program tersebut mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi alami, pembangunan sistem drainase yang ramah lingkungan, serta perencanaan pemanfaatan kawasan pasca-tambang untuk konservasi dan keperluan sosial.
Penelitian Zine et al. dalam jurnal Mining (2023) menyebutkan bahwa pendekatan reklamasi ekologis mampu mendorong pembentukan tanah dan aktivitas biologis, serta membangun ekosistem yang seimbang melalui metode biofisik dan vegetasi lokal. Studi tersebut memperkirakan pemulihan ekosistem dapat tercapai dalam waktu 5–10 tahun.
Tinggalkan Balasan