Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan rancangan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional. Regulasi ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI sebagai tindak lanjut rapat kerja antara kedua lembaga pada 30 Juni 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa POJK ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat serta mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh terkait asuransi kesehatan.

“Dengan terbitnya POJK ini nantinya, diharapkan akan ada dasar hukum yang lebih kokoh dan cakupan pengaturan yang lebih komprehensif,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (4/7).

Seiring dengan penyusunan regulasi baru ini, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya berlaku efektif per 1 Januari 2026 akan ditunda. Ketentuan tersebut akan digantikan oleh aturan baru yang dimuat dalam POJK.

Ismail menambahkan bahwa penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan tata kelola yang lebih baik serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

OJK menekankan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk pemegang polis, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan.

“OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Penundaan implementasi skema co-payment dalam SEOJK 7/2025 turut menjadi latar belakang disusunnya POJK ini. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, sejumlah anggota dewan menilai bahwa kebijakan co-payment telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa implementasi skema tersebut perlu dikaji ulang, mengingat respons publik yang mempertanyakan keadilan dan kesiapan regulasi tersebut.