Bineka.co.id, Makassar – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (PLN UID Sulselrabar) akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pembongkaran paksa meteran listrik oleh petugas.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di sebuah rumah warga di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kota Makassar.

Manager PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Karebosi, Vincent, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin peremajaan kWh meter yang telah berusia tua, guna menjaga kualitas layanan serta keamanan pelanggan.

“Peremajaan kWh meter yang sudah tua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan turut menjaga keamanan pelanggan apabila menggunakan listrik,” kata Vincent.

Ia menegaskan, proses peremajaan ini dilakukan tanpa biaya atau gratis, dan merupakan bagian dari upaya PLN dalam menghadirkan pelayanan kelistrikan yang lebih baik dan andal.

Sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan, PLN juga menekankan komitmennya dalam menghadirkan pasokan listrik yang stabil, pelayanan prima, serta menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini operasional.

“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap PLN. Kegiatan ini kami lakukan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutup Vincent.