Bineka.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan angkutan jalan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menegaskan kewajiban seluruh bus untuk masuk ke terminal, serta mendorong setiap terminal menjalankan operasional sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, menyampaikan bahwa setiap terminal wajib melakukan rampcheck atau inspeksi keselamatan terhadap armada, sesuai klasifikasi terminal. Rampcheck dilakukan untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Tipe A, dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Tipe B dan C.

“Pemeriksaan dilakukan sebelum bus mengangkut penumpang. Jika ditemukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi berupa perbaikan armada, pergantian pengemudi, hingga tindakan tegas,” ujar Toni dalam kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Terminal Tipe A Tingkir, Jawa Tengah, Kamis (19/6).

Ia menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas. Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai,” imbuhnya.

Selain rampcheck, Toni juga menyoroti pentingnya kesiapan terminal dalam menghadapi lonjakan penumpang, seperti saat libur sekolah, hari besar keagamaan, maupun kondisi darurat. Oleh karena itu, terminal harus memiliki Rancang Bangun Terminal Penumpang yang mengakomodasi volume angkutan dan pengaturan fasilitas sesuai kebutuhan.

Rancang bangun ini, lanjut Toni, harus mempertimbangkan pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam terminal, manajemen lalu lintas di area sekitar, serta desain arsitektur dan lanskap yang mendukung kenyamanan dan efisiensi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 164 Tahun 2024, dokumen rancang bangun berlaku selama lima tahun dan harus dievaluasi setidaknya sekali dalam periode tersebut. Penyusunan dokumen ini didukung oleh Buku Kerja Rancang Bangun Terminal Penumpang, sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 384 Tahun 2025.

“Buku kerja ini berisi Detail Engineering Design (DED) terminal, mulai dari desain struktur dan tata ruang, sistem mekanikal, elektrikal, drainase, sistem pemadam kebakaran, hingga rencana anggaran biaya,” jelas Toni.

Selain itu, buku kerja juga dapat mencakup konsep pembangunan terminal terpadu yang ramah lingkungan dan berbasis sistem daring, termasuk dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Melalui penyuluhan ini, Toni berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan optimal di lapangan.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sri Satuti, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jateng Lilik Handoyo, Kasubdit Terminal Penumpang Yugo Kristanto, Kabag Hukum, Humas dan Umum Mogot Bukara, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan pengawas pelayanan terminal se-Jawa Tengah.