Bineka.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang kerap disebut Pinjaman Daring (Pindar) untuk memperkuat penerapan manajemen risiko. Hal ini difokuskan melalui pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama dalam proses pemberian pendanaan.
Penguatan ini menjadi krusial dalam mendorong praktik pendanaan digital yang lebih prudent dan bertanggung jawab, sekaligus memperkecil potensi risiko gagal bayar oleh Penerima Dana (borrower) yang berdampak pada Pemberi Dana (lender). Apalagi mengingat kasus gagal bayar bahkan tren tak membayar pinjaman kini marak terjadi.
Untuk itu, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring), serta mencocokkan nilai pengajuan pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima. Langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Tak hanya itu, OJK juga melarang penyelenggara memfasilitasi pendanaan kepada individu yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga platform Pindar, termasuk dari penyelenggara yang sama.
OJK menekankan pentingnya kedisiplinan keuangan dan tanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan digital. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi
Lebih lanjut, masyarakat diharapkan menimbang aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara objektif. Tujuannya, agar tidak terjerat dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang yang kian marak.
Sebagai bagian dari strategi penguatan sistem mitigasi risiko, OJK juga telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan pelaporan ini, data kredit dari Pindar akan tercatat dan dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan debitur. Mekanisme ini diyakini akan mendorong transparansi informasi kredit dan mengurangi risiko tumpang tindih pinjaman.
Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berharap industri Pindar dapat berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara inklusif, terutama di sektor produktif.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tinggalkan Balasan