Bineka.co.id, Makassar – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan sebagai upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Namun, sejumlah pengendara masih menghadapi kebingungan ketika kendaraan mereka mendadak diblokir atau menerima surat tilang padahal merasa tidak melakukan pelanggaran.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis kamera yang secara otomatis mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.

Pemblokiran kendaraan dapat dilakukan apabila dalam 16 hari sejak pelanggaran tidak ada konfirmasi atau pembayaran dari pemilik kendaraan. Meski diblokir, tidak ada denda tambahan yang dikenakan, hanya pembayaran tilang sesuai nominal yang ditetapkan.


Cara Cek Status Tilang Elektronik

Sebelum membuka blokir, pemilik kendaraan dapat terlebih dahulu mengecek status tilang melalui:

  1. Situs resmi: https://etle-pmj.id/
  2. Masukkan:
    • Nomor polisi
    • Nomor mesin
    • Nomor rangka (tercantum dalam STNK)

Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi denda yang harus dibayar.


Tiga Cara Membuka Blokir ETLE

1. Klarifikasi Online
Pemilik kendaraan dapat langsung melakukan klarifikasi melalui situs https://etle-pmj.id/.
Ikuti petunjuk konfirmasi pelanggaran yang ditampilkan sistem hingga selesai.

2. Datang ke Kantor Samsat
Pemilik kendaraan juga bisa datang langsung ke kantor Samsat di wilayah Polda Metro Jaya, seperti:

  • Samsat Cipondoh
  • Samsat Ciputat
  • Samsat Bekasi Kota
  • Samsat Jakarta Utara, dan lainnya

Dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • Bukti tilang
  • Bukti pembayaran

3. Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Jika proses klarifikasi belum berhasil, pemilik kendaraan harus mendatangi langsung Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengajuan sanggahan atau buka blokir tidak bisa dilakukan di Samsat maupun situs online, melainkan hanya melalui kantor Gakkum.


Mengapa ETLE Bisa Salah?

Beberapa kasus kesalahan tilang elektronik disebabkan oleh:

  • Salah identifikasi pelat nomor
  • Kendaraan digunakan oleh orang lain tanpa seizin pemilik
  • Situasi di lapangan yang tidak terekam sepenuhnya oleh kamera

Cara Mengajukan Sanggahan Tilang Elektronik

  1. Buka situs: https://etle.polri.go.id/
  2. Klik menu “Konfirmasi Pelanggaran”
  3. Masukkan data kendaraan
  4. Pilih opsi “Sanggahan”
  5. Unggah bukti pendukung seperti:
    • Foto/video saat kejadian
    • Data GPS perjalanan
    • Surat tugas resmi (jika digunakan dalam dinas)
  6. Datang ke loket layanan ETLE di kantor Samsat dengan membawa:
    • Surat tilang
    • Bukti pendukung
    • Kendaraan terkait untuk diverifikasi
  7. Petugas akan memeriksa bukti. Jika sanggahan diterima, tilang dapat dibatalkan atau disesuaikan.

Cek Rutin Status Kendaraan

Untuk memastikan kendaraan tidak terkena tilang elektronik, masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan melalui https://etle.polri.go.id/ dengan memasukkan nomor kendaraan pada menu “Cek Data Kendaraan”.

Langkah ini penting untuk menghindari sanksi administratif seperti pemblokiran STNK atau kendala saat perpanjangan pajak kendaraan.