Bineka.co.id, Makassar – Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, menekankan pentingnya penerapan pakta integritas sebagai syarat mutlak dalam sistem pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDes Merah Putih). Menurutnya, pakta ini dibutuhkan untuk memperkuat akuntabilitas peminjam serta memberi perlindungan bagi koperasi dari risiko penyalahgunaan dana.

“Lalu dibuatkan pakta integritas bahwa penggunaan harus sesuai dengan penggunaan, dan pastinya yang bertanggung jawab adalah pengguna (pinjaman),” ujar Ayu, sapaan akrab Sri Rahayu, Minggu (15/6/2025).

Ia menilai bahwa program KopDes Merah Putih memang membawa peluang positif dalam membuka akses permodalan bagi masyarakat desa, namun harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat dan struktur pertanggungjawaban yang jelas. Salah satu perhatian utama Ayu adalah potensi tumpang tindih peran kepala desa dalam proses pengajuan pinjaman.

“Kita berharap mekanisme terkait ini diatur jelas. Permintaan kredit melalui keterangan kepala desa apa betul sesuai dengan ruang kerjanya,” tambahnya, seraya mengingatkan bahwa tugas verifikasi sebaiknya tidak dibebankan kepada kepala desa jika berada di luar lingkup kewenangan.

Sejalan dengan itu, pengamat ekonomi dari Unismuh Makassar, Abdul Muthalib, turut mengingatkan adanya potensi lonjakan kredit macet jika pengelolaan tidak dilakukan secara profesional. Ia menegaskan perlunya penguatan tata kelola koperasi, termasuk melalui transparansi dan akuntabilitas yang berbasis sistem.

“Salah satunya adalah peningkatan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini mencakup profesionalisasi manajemen koperasi agar tidak terjebak pada praktik-praktik pengelolaan yang buruk sebagaimana terjadi pada sejumlah kasus program dana desa sebelumnya,” ujarnya.

Program KopDes Merah Putih dirancang sebagai bagian dari agenda nasional penguatan ekonomi desa, dan direncanakan mulai diluncurkan pada 12 Juli 2025 serta beroperasi pada 28 Oktober 2025. Namun, agar pelaksanaan program ini tidak mengulang kesalahan masa lalu, sejumlah pihak menilai, penerapan pakta integritas perlu dijadikan bagian tak terpisahkan dalam tata kelola kreditnya.

Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muthalib. Ia mengingatkan bahwa program pembiayaan berbasis pinjaman yang disalurkan melalui bank Himbara dalam skema KopDes Merah Putih dapat menimbulkan dampak serius jika tidak disertai mitigasi yang matang. “Pemerintah harus waspada dan serius, karena di balik semangat pemberdayaan ini, ada potensi lonjakan kredit macet jika tidak disertai dengan mitigasi risiko yang matang dan tata kelola koperasi yang profesional,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan KopDes Merah Putih harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal profesionalisasi manajemen koperasi. “Hal ini mencakup profesionalisasi manajemen koperasi agar tidak terjebak pada praktik-praktik pengelolaan yang buruk sebagaimana terjadi pada sejumlah kasus program dana desa sebelumnya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 80.000 KopDes Merah Putih dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dan mulai beroperasi serentak pada 28 Oktober 2025 sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.