Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan klarifikasi atas tudingan miring terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang disebut-sebut sebagai ajang “bagi-bagi duit”. Ia menegaskan, program ini tidak mengandung unsur pembagian uang tunai, melainkan fokus pada dialog, pemberdayaan, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
“Bagaimana kita juga melakukan ini tapi duitnya enggak ada,” ujar Yandri saat menghadiri acara Ombudsman pada Kamis, 12 Juni 2025.
Yandri menyampaikan bahwa pendekatan program Kopdes dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kepala desa melalui pertemuan langsung, bukan lewat mekanisme bantuan tunai seperti yang kerap terjadi pada masa lalu.
“Kita (berdialog) dengan kepala desa secara langsung,” tegasnya.
Terkait pendanaan, ia menjelaskan bahwa program ini tidak bersumber dari anggaran khusus, melainkan memanfaatkan dana desa yang telah diatur penggunaannya melalui surat edaran. Dana operasional desa sebesar tiga persen dapat dialokasikan untuk kegiatan musyawarah yang mendukung program ini.
“Kita buat surat edaran lagi. Boleh pakai dana desa dari operasional 3 persen,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Yandri mengaku menyayangkan masih adanya pandangan negatif dari sejumlah pihak, termasuk media, yang menuding program ini sebagai sarana bagi-bagi uang.
“Memang banyak ada juga yang nyinyir. Ada juga media massa, media terkenal. Ini katanya bagi-bagi duit,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dana tunai yang dibawa atau dibagikan oleh kementerian maupun pejabat terkait selama kunjungan ke desa-desa dalam rangka program Kopdes.
“Mendes, Menteri Kooperasi, Menkopangan bawa koper (berisi duit). Enggak ada kita. Satu sen pun,” tambah Yandri.
Menurutnya, kehadiran pejabat kementerian di lapangan membawa misi tanggung jawab, bukan anggaran dalam bentuk uang tunai.
“Yang dibawa adalah tanggung jawab. Enggak ada. Kita bagi duit itu enggak ada,” katanya menegaskan.
Yandri juga membandingkan program Kopdes dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang berkembang pada era Orde Baru. Jika dahulu pendekatannya adalah distribusi dana, kini Kopdes lebih menekankan pada pemberdayaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas.
“Dan beda memang Koperasi Unit Desa (KUD). Nah, ini KUD dulu kan kita waktu zaman Orde Baru membagi duit. Sekarang enggak,” katanya.
“Kita benar-benar memberikan kailnya. Ada pendampingan. Ada di situ apa namanya, pemberdayaan. Dari yang berkompeten, apa? Perbankan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan bahwa sesuai arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres), Kementerian Desa memiliki peran strategis dalam memetakan potensi desa demi mewujudkan pemberdayaan yang tepat sasaran.
“Dipetakan. Di impres itu Menteri Desa diberi tugas untuk memetakan potensi desa. Nah, kita petakan potensi desa,” pungkas Yandri.
Tinggalkan Balasan