Bineka.co.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta berdasarkan masukan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberi instruksi untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung. “Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Bahlil juga menyebut bahwa langkah penertiban telah dimulai sejak awal tahun 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan tersebut mencakup perizinan sektor pertambangan dan dilakukan secara bertahap serta komprehensif sebagai wujud reformasi struktural di bidang pertambangan.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada lagi aktivitas produksi dari keempat perusahaan tambang tersebut karena gagal memenuhi ketentuan administratif, seperti ketiadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen AMDAL. “Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” ujarnya.

Dengan pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak muncul lagi informasi yang membingungkan publik, serta memperkuat komitmen terhadap pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.