Bineka.co.id, Makassar — Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Makassar menggelar Operasi Gurita sejak akhir April hingga awal Juni 2025. Operasi ini difokuskan pada enam wilayah strategis di Sulawesi Selatan, yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto.

Hasil dari operasi ini terbilang signifikan. Petugas berhasil menyita 505.162 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, dan Angker. Rokok-rokok ini terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), yang seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi. Hal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

Barang bukti tersebut memiliki perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp750.170.820, dan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai sekitar Rp488.394.916. Selain penyitaan, Bea Cukai Makassar juga berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp109.657.000 melalui skema penegakan hukum berbasis Ultimum Remedium (UR).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa Operasi Gurita merupakan bagian dari pengawasan serentak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional.

“Operasi Gurita merupakan operasi pengawasan BKC ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ungkap Ade.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga peredaran di tingkat pengecer. Tak hanya penindakan, petugas juga melakukan edukasi langsung kepada pemilik toko. Materi yang diberikan mencakup cara mengenali rokok ilegal—seperti penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukan—serta dampak hukum dan ekonomi dari peredarannya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif guna menciptakan situasi kondusif di pasar Barang Kena Cukai. Dengan menekan peredaran produk ilegal, maka secara simultan akan mendorong tingkat kepatuhan pengguna jasa sekaligus mengamankan penerimaan negara. Kami berharap kolaborasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang cukai,” pungkas Ade.