Makassar, Bineka.co.id – Direktur Utama MTN Law Firm, Advokat dan Konsultan Hukum, Korda RC-08 Pragib W. Sulsel sekaligus Ketua Bidang Hukum Go-Gibran Mastan menanggapi isu keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ramai diperbincangkan di ruang publik. 

Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan RY dan kawan-kawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama karena mereka seolah tidak mempercayai hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Tim Penyelidik bersama Puslabfor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. “Hasilnya, dinyatakan bahwa ijazah tersebut asli,” kata Mastan dalam keteragannya, Sabtu 31 Mei 2025.

Mastan menegaskan, seharusnya RY dan kawan-kawan fokus menanggapi laporan yang diajukan Jokowi di Polda Metro Jaya. “Jika nanti statusnya naik ke penyidikan atau bahkan tersangka, mereka bisa mengajukan upaya hukum seperti praperadilan atau meminta gelar perkara di Mabes Polri. Itu lebih relevan daripada terus berkoar di publik seakan meragukan hasil instansi berwenang seperti Kepolisian,” ujarnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib taat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP, khususnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam Pasal 5 KUHAP. 

“Jika merasa dirugikan, jalankan upaya hukum sesuai aturan, bukan dengan menyebar narasi yang meragukan hasil forensik resmi,” tegas Mastan. 

Banyak pihak mempertanyakan sikap RY yang terus menyuarakan keraguan di media sosial, sementara sebagian lain menilai isu ini bermuatan politis. 

Bersama Tim MTN Law Firm, RC-08 Pragib Sulsel, dan Bidang Hukum Go-Gibran, Mastan mengaku telah melakukan kajian mendalam untuk menelaah keabsahan ijazah Jokowi dari sudut pandang hukum. 

“Kajian ini bertujuan melihat relevansi, prosedur, dan akibat hukum jika ada ketidaksesuaian,” jelasnya. 



Syarat administratif calon presiden, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, mewajibkan dokumen seperti: 

– Fotokopi ijazah yang dilegalisasi (SD, SMP, SMA/sederajat), 

– Surat keterangan bebas rekam jejak kriminal berat, 

– Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5+ tahun. 

“Jika ijazah terbukti palsu, bisa menggugurkan pencalonan atau berujung pidana. Namun, dalam kasus ini, UGM dan Bareskrim sudah memastikan keaslian ijazah Jokowi,” tegas Mastan. 

Ia menambahkan, Jika ijazahnya palsu, Jokowi tidak mungkin lolos verifikasi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, apalagi Presiden RI.

Dengan demikian, Mastan menegaskan bahwa tuduhan RY dan kawan-kawan tidak berdasar dan seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.***