Makassar, Bineka.co.id – Manajemen Hotel Gammara angkat bicara terkait sorotan publik dan DPRD Makassar mengenai belum dikantonginya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama 10 tahun beroperasi.
Dalam klarifikasinya, pihak hotel menegaskan bahwa proses pengurusan SLF sedang berjalan dan telah menunjukkan itikad baik sejak adanya sosialisasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) pada Februari 2025 lalu.
Marcom Manager Hotel Gammara, Mimi Suratmy, menjelaskan bahwa proses mendapatkan SLF bukanlah hal yang sederhana karena melibatkan banyak komponen teknis.
“Benar, hotel kami berdiri sejak 10 tahun lalu, dan SLF itu terdiri dari banyak komponen. Kalau ada satu saja yang tidak terpenuhi, otomatis belum bisa mendapatkan SLF,” ujarnya kepada media, Rabu 16 April 2025
Ia menegaskan, setelah sosialisasi resmi dari Distaru pada Februari, pihak manajemen langsung menindaklanjuti dengan memulai pengurusan dokumen tersebut.
“Kami sudah menunjukkan itikad baik. Tapi pengurusan ini tidak bisa instan. Bahkan untuk proses pengujian saja, paling cepat bisa memakan waktu enam bulan. Jadi secara realistis, proses SLF bisa berlangsung hingga satu tahun,” kata Mimi.
Pihaknya juga menyayangkan jika hanya Hotel Gammara yang menjadi sorotan, padahal menurutnya masih banyak hotel lain di Makassar yang juga belum memiliki SLF.
“Kenapa hanya kami yang ditanya, padahal hotel lain juga banyak yang belum punya SLF,” ucapnya mempertanyakan.
Mimi jelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dan berharap semua proses dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar menyoroti lambannya kinerja pengawasan dari Distaru, terutama terkait SLF Hotel Gammara yang belum terbit sejak hotel tersebut mulai beroperasi. Hal ini dianggap melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hingga Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018.
“SLF itu dasar kelayakan hotel untuk beroperasi. Dinas Tata Ruang ini yang harusnya mengawasi. Tapi apa yang terjadi sekarang?” ujar Anggota DPRD Makassar, Rahmah Taqwa Quraish (RTQ), Selasa (15/4/2025).
RTQ bahkan meminta Distaru segera menyegel Hotel Gammara hingga sertifikat tersebut terbit.
“Siapa yang mau bertanggung jawab jika ada bencana atau hal-hal yang membahayakan nyawa? Makanya, kita minta segera segel,” tegasnya.
SLF merupakan dokumen legal yang membuktikan bahwa bangunan telah memenuhi syarat keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna. Tanpa SLF, bangunan dianggap belum laik secara hukum untuk digunakan dalam aktivitas komersial, termasuk usaha perhotelan.***
Tinggalkan Balasan