Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tengah memperjuangkan perpanjangan masa relaksasi kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal perikanan.
Langkah ini diambil menyusul aturan baru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlaku sejak 1 April 2025, yang mewajibkan kapal bermigrasi ke perizinan pusat untuk memasang VMS sebagai syarat mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO).
Kepala DKP Sulsel, Muhammad Ilyas, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk kapal berkapasitas 32 Gross Tonnage (GT) ke atas dan kapal 5-30 GT yang beroperasi di zona lebih dari 12 mil laut.
“Tanpa SLO dan Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak boleh melaut. Ini berpotensi mengganggu produksi perikanan, memicu inflasi, dan merugikan nelayan,” ujar Ilyas, Senin 14 April 2025.
Di Sulsel, terdapat 382 kapal perikanan tercatat by name and by address yang terdampak aturan ini. Jika relaksasi tidak diperpanjang, nelayan terancam tidak bisa melaut, mengancam stok pangan dan ekonomi lokal.
Pemprov Sulsel telah mengirim surat permohonan perpanjangan relaksasi ke pemerintah pusat dan akan menggelar rapat koordinasi virtual dengan KKP.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov berencana mengalokasikan anggaran subsidi pengadaan VMS di APBD Perubahan 2025, khusus untuk kapal di bawah 30 GT.
“Kita akan bantu nelayan kecil dengan subsidi alat VMS agar mereka tetap bisa melaut tanpa terbebani biaya,” jelas Ilyas.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel, Chairil Anwar, menyambut positif upaya Pemprov.
“Tanpa VMS, kapal dianggap ilegal dan nelayan bisa kena sanksi. Kami berterima kasih Pemprov memperjuangkan perpanjangan relaksasi,” ungkap Chairil.
Ia menekankan, meski VMS penting untuk pemantauan kapal real-time dan pencegahan penangkapan ikan ilegal, implementasinya harus mempertimbangkan kemampuan finansial nelayan.
Namun, harga alat VMS yang mahal (Rp15–30 juta per unit) menjadi tantangan besar bagi nelayan kecil. Dengan langkah ini, Pemprov Sulsel berharap dapat melindungi nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perikanan di Sulawesi Selatan.***
Tinggalkan Balasan