Makassar, Bineka.co.id – Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) mendesak Dewan Pers untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Desakan ini muncul menyusul maraknya kasus kekerasan, ancaman, hingga pembunuhan terhadap jurnalis di Indonesia.

Ketua DPD HIPSI Sulawesi Selatan, Haji Irianto Amama, menegaskan bahwa revisi UU Pers harus mencakup pasal-pasal tegas yang menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap wartawan. “Saat ini, tidak ada satu pun pasal yang secara khusus melindungi wartawan dari ancaman pembunuhan atau kekerasan saat bertugas,” kata Irianto, Selasa 8 April 2025.

Menurut Irianto, UU Pers saat ini hanya memberikan perlindungan normatif tanpa mekanisme penegakan hukum yang jelas. “Kalau ada wartawan dizalimi, laporannya sering lambat ditindak. Polisi baru bergerak setelah ada korban jiwa,” kritiknya.

Ia juga menyoroti lemahnya pembekalan dari perusahaan media terhadap wartawan. Banyak jurnalis yang bertugas tanpa pemahaman memadai tentang kode etik dan prosedur peliputan, sehingga memicu sengketa pemberitaan.

“Perusahaan pers harus punya aturan internal yang melindungi dan membekali wartawannya,” kata Irianto.

Irianto mengkhawatirkan maraknya media online yang beroperasi tanpa kontrol. “Sekarang, siapa pun bisa jadi ‘wartawan’ hanya dengan memegang kartu pers. Dulu, prosesnya ketat, tapi sekarang serampangan,” ujarnya.

Ia mendesak Dewan Pers tidak hanya berfokus di Jakarta, tetapi juga membuka perwakilan di tiap provinsi agar sengketa pers bisa ditangani lebih cepat. “Dewan Pers harus hadir di daerah, bukan hanya urusi wartawan yang terdaftar, tapi juga berikan perlindungan hukum nyata,” tegasnya.

Irianto menegaskan, wartawan adalah “pahlawan yang mengawal kebenaran”, sehingga negara wajib menjamin keselamatan mereka. “Kalau guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, wartawan adalah pahlawan yang sering jadi korban karena membongkar ketidakadilan,” pungkasnya.

HIPSI Sulsel berkomitmen mengawal revisi UU Pers dan memberikan pembinaan bagi insan pers. “Kami akan terus mendorong perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar janji,” tutup Irianto.

Dengan revisi UU Pers, diharapkan kekerasan terhadap wartawan bisa dicegah, dan kebebasan pers benar-benar dilindungi oleh negara.***