Makassar, Bineka.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menanti pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini masih tertunda. TPP untuk bulan Januari 2025 belum juga dibayarkan, padahal saat ini sudah memasuki bulan Maret 2025. Kondisi ini memicu keluhan dari para ASN yang bergantung pada TPP sebagai bagian penting dari penghasilan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah memberikan instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan proses pencairan TPP. “Saya sudah memberikan waktu tiga hari untuk OPD menyelesaikan pencairan TPP,” tegas Andi Sudirman saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar, Senin 3 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya agar TPP Januari dapat dicairkan paling lambat pada 5 Maret 2025. Sedangkan untuk TPP Februari, diupayakan pencairannya dapat segera dilakukan. “InsyaAllah, TPP Januari akan selesai dalam beberapa hari ini. Untuk TPP Februari, kami juga berusaha agar bisa segera dicairkan,” jelas Salehuddin.
Keterlambatan pencairan TPP ini disebabkan oleh prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh Pemprov Sulsel. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 58, pemberian TPP setiap tahun anggaran harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel telah mengirimkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk validasi TPP ke Kemendagri. “Kami meminta kesabaran dari seluruh ASN. Dokumen untuk validasi TPP sudah kami sampaikan, dan saat ini kami sedang menunggu persetujuan dari Kemendagri. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan tersebut dikeluarkan,” ujar Jufri pada Februari lalu.
Jufri juga menegaskan bahwa jika pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kementerian Keuangan berwenang melakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel harus mematuhi prosedur yang ada untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada penundaan pencairan dana.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pun telah memerintahkan BKAD untuk segera memproses pencairan anggaran TPP setelah persetujuan dari Kemendagri diterima. “Kami akan segera bertindak setelah persetujuan resmi diterima. TPP adalah hak ASN, dan kami berkomitmen untuk memenuhi hak tersebut,” tegasnya.
Para ASN di Sulsel berharap agar TPP Januari dan Februari 2025 dapat segera dicairkan. Mereka mengandalkan TPP sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan komitmen dari Gubernur dan jajarannya, diharapkan proses pencairan TPP dapat segera terealisasi tanpa hambatan lebih lanjut.
Kebijakan ini juga menjadi ujian bagi Pemprov Sulsel dalam menjaga kepercayaan dan kesejahteraan ASN, yang merupakan tulang punggung pelayanan publik di daerah.***
Tinggalkan Balasan