Makassar, Bineka.co.id – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel untuk menerapkan sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja tiga hari di kantor dan sisanya dari lokasi lain, sebagai upaya efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel, yang diterbitkan pada 28 Februari 2025. Dalam surat keputusan tersebut, terdapat delapan poin penting yang mengatur pelaksanaan kerja fleksibel.

Pertama, ASN diperbolehkan bekerja dari kantor atau lokasi lain selama tidak melanggar kode etik dan perilaku ASN. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari dampak negatif yang dapat merusak harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik ASN serta Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kedua, frekuensi kerja fleksibel diatur dengan ketentuan bahwa setiap ASN wajib bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu. Sementara itu, kerja dari lokasi lain hanya boleh dilakukan oleh maksimal 30% dari total ASN di setiap perangkat daerah atau unit kerja, yang ditetapkan melalui surat tugas dari kepala perangkat daerah/unit kerja terkait.

Ketiga, kebijakan ini mencakup kriteria pekerjaan atau jabatan tertentu yang dapat dilakukan secara fleksibel. Beberapa di antaranya meliputi perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan pengguna layanan (baik internal maupun eksternal), serta pekerjaan yang dapat diselesaikan secara daring.

Selain itu, pekerjaan yang berkaitan dengan urusan protokol, tamu, dan akomodasi Gubernur, Wakil Gubernur, atau Sekretaris Daerah juga termasuk dalam kategori ini. Kriteria lain dapat ditentukan oleh kepala perangkat daerah/unit kerja masing-masing.

Kebijakan kerja fleksibel ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah provinsi sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Dengan sistem ini, ASN diharapkan dapat lebih produktif dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan kerja modern. “Dengan kerja fleksibel, kami berharap ASN dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, sementara pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan lancar meskipun dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.***