Jakarta, Bineka.co.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengungkap adanya penyalahgunaan Dana Desa oleh sejumlah kepala desa untuk judi online.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Data lengkap mengenai desa dan kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan telah diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yandri menyatakan, dana yang disalahgunakan bukan berasal dari tahun 2025, melainkan dari alokasi Dana Desa tahun 2024, khususnya pada semester pertama (Januari-Juni).
“Kami akan bertindak tegas agar kasus ini tidak ditiru oleh oknum lain. Data dari PPATK sangat lengkap, termasuk desa mana, kepala desanya siapa, dan kapan dana itu digunakan,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
Kemendes PDT juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus ini. Yandri mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
“Ini adalah tindakan yang sangat serius dan merugikan masyarakat desa,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk judi online. Informasi awal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendes PDT dengan melakukan investigasi lebih mendalam.
“Kami akan memverifikasi data dari PPATK dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan desa mana saja yang terlibat,” tambah Yandri.
Yandri menegaskan, jika penyelidikan membuktikan adanya penyelewengan, kepala desa yang terlibat akan diproses secara hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat desa,” ujarnya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk Dana Desa pada tahun 2025. Anggaran ini ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan ilegal.
Yandri berharap, dengan penindakan tegas ini, Dana Desa dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat pun diharapkan dapat turut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa mendatang.***
Tinggalkan Balasan