Jakarta, Bineka.co.id – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara dan mengecam peristiwa kegaduhan yang melibatkan pengacara kondang Razman Arif Nasution dan rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Juru Bicara MA, Prof. Yanto menyampaikan bahwa MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi mengecam keras aksi yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) tersebut karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas.

“Tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bineka.coid

MA memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada kepolisian, sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum.

Kata Prof Yanto hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tuturnya. 

Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

Kedepannya kata Prof Yanto, MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat.

“Serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi,” tutupnya. 

Diketahui, kejadian ini bermula ketika terjadi kericuhan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman dan videonya viral di sosial media.

Razman disebut tak setuju karena permintaannya untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman Paris Hutapea yang memberikan kesaksian.

Kondisi menjadi tidak kondusif, menyebabkan Majelis hakim PN Jakarta Utara kemudian meninggalkan ruang sidang. Tampak salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo naik ke meja sidang. 

Adapun persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.