Jakarta, Bineka.co.id – Upaya penelusuran aset dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender DSI.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Namun, penelusuran terhadap aset lainnya masih terus dilakukan.

OJK menyebut, penyerahan hasil penelusuran terbaru merupakan bagian dari pemeriksaan khusus terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan DSI.

Penelusuran tidak hanya mencakup aset perusahaan, tetapi juga aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.

Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri dalam periode Februari hingga Mei 2026.

Hasil penelusuran tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyerahkan hasil penelusuran aset, OJK juga mendukung proses penyidikan dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum.

Koordinasi penanganan kasus DSI dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

OJK menyatakan koordinasi lintas lembaga tersebut bertujuan mendukung kelancaran proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana lender DSI.

Meski demikian, hasil penyitaan aset senilai sekitar Rp432 miliar belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada para lender. Pengembalian dana tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.