Jakarta, Bineka.co.id – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memastikan pengenaan denda senilai Rp1,5 triliun tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun aktivitas operasional perusahaan.
Manajemen DSSA menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa dan menghormati keputusan regulator sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyampaikan bahwa keputusan regulator merupakan kewenangan yang harus dihormati. Manajemen juga menilai setiap keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan mempertahankan kepercayaan publik.
“Sepengetahuan kami saat ini, tidak ada informasi material di media massa yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin 19 Oktober 2026.
Perseroan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses yang berlaku. DSSA juga berkomitmen menindaklanjuti keputusan regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan memastikan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas terkait tetap dilakukan. Setiap perkembangan yang bersifat material juga akan disampaikan kepada publik sesuai aturan keterbukaan informasi.
Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
Di tengah pengenaan denda tersebut, DSSA juga berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan anggaran maksimal Rp1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, aksi korporasi ini dilakukan di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan. Perseroan berharap pembelian kembali saham dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, menjaga harga saham agar mencerminkan kondisi fundamental perusahaan, serta mempertahankan kepercayaan investor.
Pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung selama maksimal tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.
Namun, periode tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila seluruh anggaran telah digunakan atau jumlah saham yang ditargetkan berhasil dibeli. Perseroan akan mengumumkan penghentian pelaksanaan buyback apabila salah satu kondisi tersebut terpenuhi.
Pembelian saham dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, baik melalui perdagangan di BEI maupun di luar bursa. Harga pembelian akan ditentukan perseroan dengan mempertimbangkan kewajaran dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung aksi korporasi tersebut, DSSA memperkirakan biaya transaksi dan jasa perantara pedagang efek mencapai sekitar 0,20 persen dari total nilai saham yang dibeli kembali.
Seluruh dana buyback berasal dari kas internal perusahaan. Dengan demikian, transaksi tersebut akan mengubah sebagian aset kas menjadi saham treasuri atau saham yang dikuasai kembali oleh perseroan.
Manajemen memperkirakan aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja usaha, pendapatan, maupun kemampuan pembiayaan perusahaan.
Keyakinan tersebut didasarkan pada ketersediaan arus kas dan modal kerja yang dinilai masih mencukupi untuk membiayai operasional, belanja modal, serta kebutuhan dana pembelian kembali saham.
Perseroan juga memperkirakan buyback tidak akan mengurangi pendapatan dan berpotensi meningkatkan laba per saham. Sementara itu, kepemilikan saham treasuri dinilai dapat memberikan fleksibilitas tambahan dalam pengelolaan kebutuhan modal jangka panjang.
Saham yang telah dibeli kembali tersebut nantinya dapat dialihkan pada masa mendatang dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan