Jakarta, Bineka.co.id – Penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) diwajibkan menyampaikan informasi mengenai biaya dan kewajiban pembayaran secara transparan sebelum peminjam menyetujui pendanaan.
Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan struktur pembayaran yang diterapkan penyelenggara pada dasarnya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan dan diinformasikan secara transparan kepada peminjam (borrower).
Namun, apabila ditemukan pelanggaran dalam penyampaian informasi, penyelenggara wajib melakukan perbaikan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin 12 Oktober 2026.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan Surat Nomor S-299/PL.12/2026. Kebijakan tersebut memperkuat ketentuan transparansi yang sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi sektor jasa keuangan.
Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT), POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Melalui penguatan kebijakan tersebut, penyelenggara pindar diminta memastikan informasi mengenai pendanaan dapat diakses, dibaca, dan dipahami dengan mudah oleh peminjam sebelum menyetujui transaksi.
Pengawasan Transparansi Pindar Diperketat
Agusman menjelaskan, penerapan ketentuan transparansi akan dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara pindar.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan informasi mengenai biaya dan kewajiban pembayaran tidak sekadar tersedia, tetapi juga disampaikan dengan cara yang mudah dipahami peminjam sebelum mengambil keputusan pendanaan.
“Implementasinya dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara,” katanya.
Jika ditemukan praktik penyampaian informasi yang tidak transparan, OJK akan meminta penyelenggara melakukan perbaikan. Penyelenggara yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan