Jakarta, Bineka.co.id – PT Porto Ventura Kapital (PT PVK), perusahaan modal ventura yang berbasis di Jakarta Selatan, resmi kehilangan izin usaha setelah dinyatakan tidak dapat disehatkan. Perusahaan kini diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, serta pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin tersebut dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, keputusan itu diambil setelah PT PVK tidak berhasil memperbaiki kondisi usahanya selama menjalani pengawasan khusus.

Menurut Sekar, perusahaan sebelumnya telah diberikan waktu untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak yang ditetapkan. Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, PT PVK belum mampu mengatasi permasalahan yang menjadi dasar penetapan status tersebut.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” kata Sekar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Karena upaya perbaikan tidak berhasil, PT PVK akhirnya ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin usaha tersebut mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sekar mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Debitur dan Kreditur Tetap Harus Dilayani

Setelah izin usahanya dicabut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.

PT PVK juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus pembentukan tim likuidasi untuk menangani proses penyelesaian kewajiban perusahaan.

Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban mereka.

Wajib Bentuk Pusat Layanan bagi Debitur

Sebelum tim likuidasi terbentuk, PT PVK diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak perusahaan menerima pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban PT PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com.

PT PVK tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan izin usaha ini menandai berakhirnya kewenangan PT PVK untuk beroperasi sebagai perusahaan modal ventura. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban para pihak selanjutnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui proses pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.