Makassar, Bineka.co.id – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI menegaskan bahwa pengurangan tenaga lepas merupakan pilihan terakhir dalam upaya efisiensi anggaran 2025.

Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menjelaskan bahwa isu pengurangan massal tenaga lepas adalah misinformasi. Menurutnya, langkah ini hanya dilakukan terhadap sebagian tenaga lepas yang kontraknya tidak diperpanjang.

“Pengurangan tenaga lepas adalah pilihan terakhir dalam kebijakan direksi terkait kontributor dan tenaga lepas,” ujar Yonas dalam keterangan resminya, Senin 10 Februari 2025.

Yonas menambahkan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur struktur ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, tenaga lepas seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan music director tidak termasuk dalam kategori ASN karena tugasnya tidak rutin. Pembayaran honor mereka bersumber dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya.

Meski demikian, Yonas menegaskan bahwa RRI tetap peduli terhadap kesejahteraan tenaga lepas yang tersebar di seluruh Indonesia. RRI terus berupaya melakukan subsidi silang agar tenaga lepas tetap dapat diberdayakan.

Ke depan, RRI akan melakukan seleksi ulang terhadap tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih.

“Pengurangan tenaga lepas adalah langkah terakhir dari setiap strategi yang kami lakukan,” tegas Yonas.

RRI juga memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan arahan pemerintah dan tidak akan memengaruhi kualitas layanan publik.

Yonas menegaskan bahwa RRI tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Efisiensi yang kami lakukan tidak akan memengaruhi penyediaan infrastruktur atau layanan publik. RRI telah dilengkapi dengan teknologi canggih untuk pelayanan multi-platform. Kami tetap produktif meski harus efisien,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, RRI berharap dapat menjaga kualitas layanan sambil tetap mematuhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.***