Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya antusiasme pelaku industri inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) untuk mengikuti program sandbox, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Sektor ITSK.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, pihaknya telah menerima 205 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 pihak telah mengajukan formulir resmi, dan 113 di antaranya telah melaksanakan sesi konsultasi dengan OJK.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini, OJK telah menerima 18 permohonan resmi untuk bergabung sebagai peserta sandbox. Dari total tersebut, delapan penyelenggara ITSK telah mendapat persetujuan OJK untuk masuk dalam program sandbox.
“Delapan penyelenggara yang telah disetujui terdiri dari tujuh entitas dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu entitas lainnya yang bergerak pada model bisnis Pendukung Pasar,” jelas Ismail.
Saat ini, proses evaluasi masih berlangsung terhadap empat permohonan tambahan. Tiga di antaranya mengusung model bisnis AKD-AK, sementara satu lainnya berfokus pada model open finance.
Program sandbox OJK bertujuan sebagai ruang uji coba terbatas bagi inovasi keuangan digital yang memerlukan pengawasan ketat sebelum dilepas ke pasar secara lebih luas. Upaya ini menjadi bagian dari langkah OJK dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital yang sehat, inovatif, dan tetap terjaga dari risiko sistemik.
Tinggalkan Balasan