Bineka.co.id, Makassar – Sinergi tim Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 3,6 juta batang rokok ilegal yang diangkut melalui Pelabuhan Makassar New Port, Sabtu (27/9).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyampaikan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut dikemas dalam satu kontainer dengan tujuan Makassar. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar.
“Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 3,5 miliar,” ungkap Cahya.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan pihaknya terus berkomitmen mengawasi serta menindak peredaran rokok ilegal. Menurut Cahya, keberadaan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memberi dampak negatif bagi masyarakat luas.
Upaya penindakan seperti ini disebut akan terus diperkuat melalui kolaborasi agar peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan secara signifikan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
“Bea Cukai Sulbagsel terus berkomitmen mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ayo dukung kami gemur rokok illegal,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan